Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. BPD bisa dibilang sebagai "parlemen"-nya desa karena anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan wilayah dan dipilih secara demokratis.
Secara umum, BPD memiliki posisi yang setara dan menjadi mitra Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkatnya). Namun, BPD memiliki peran yang berbeda dan saling melengkapi. Jika Pemerintah Desa berfungsi sebagai lembaga eksekutif (pelaksana), BPD berperan sebagai lembaga legislatif (pembuat aturan) dan pengawas.