• Beranda
  • Layanan
  • Potensi Desa/kel
    • Profil Desa/kel
    • Wisata
    • Kepemudaan
    • Organisasi
    • Sarana Prasarana
  • Publikasi
    • Berita
    • Video
    • Sakip Desa/kel
    • SID
    • APBDes
  • Desa/kel Anti Korupsi
    • Tata Laksana
      • (1) Keberadaan Perdes Tentang Perencanaan, Pelaksa . . .
      • (2) Keberadaan SOP Mengenai Mekanisme Pengawasan d . . .
      • (3) Keberadaan Perdes/Keputusan Kepala Desa tentan . . .
      • (4) Keberadaan Perjanjian Kerjasama Antara Pelaksa . . .
      • (5) Keberadaan Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP . . .
    • Pengawasan
      • (6) Keberadaan Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Ki . . .
      • (7) Keberadaan Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petu . . .
      • (8) Tidak Adanya Aparatur Desa Dalam 3 Tahun Terak . . .
    • Kualitas Pelayanan Publik
      • (9) Keberadaan Layanan Pengaduan Bagi Masyarakat . . .
      • (10) Kebaradaan Survey Kepuasan Masyarakat terhada . . .
      • (11) Keterbukaan Dan Akses Masyarakat Desa Terhada . . .
      • (12) Keberadaan Media Informasi Tentang Apbdes Di . . .
      • (13) Keberadaan Maklumat Pelayanan . . .
    • Partisipasi Masyarakat
      • (14) Keberadaan Partisipasi dan Keterlibatan Masya . . .
      • (15) Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadiny . . .
      • (16) Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan . . .
    • Kearifan Lokal
      • (17) Keberadaan Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendo . . .
      • (18) Keberadaan Tokoh Masyarakat, Agama, Adat, Pem . . .
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
Masuk

Informasi Antikorupsi

Kabupaten Semarang

PBJ Non Fisik - DESA BRINGIN

  • Home
  • Detail

Kerjasama PBJ adalah suatu bentuk kemitraan atau kolaborasi antara dua pihak atau lebih, baik itu lembaga pemerintah, swasta, atau perorangan, untuk bersama-sama melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

Secara umum, kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya, meningkatkan efisiensi, dan mencapai tujuan pengadaan yang lebih efektif. Ini sering kali terjadi dalam proyek-proyek besar atau kompleks yang membutuhkan keahlian dan kapasitas dari berbagai pihak.

Published : 02 Sep 2025View : 1 (4) Keberadaan Perjanjian Kerjasama Antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedian dan Telah Melalui Proses PBJ di Desa

Related Posts

  • Perdes APBDes tahun 2025
    16 Aug 2025
  • LAYANAN PENGADUAN WARGA MASYARAKAT
    11 Aug 2025
  • LAYANAN PENGADUAN WARGA
    16 Aug 2025

Kab. Semarang

Semarang

024 - 6921014

Links

  • Home
  • Layanan
  • Profil
  • Informasi & Berita
© 2024 Kab. Semarang