Kerjasama PBJ adalah suatu bentuk kemitraan atau kolaborasi antara dua pihak atau lebih, baik itu lembaga pemerintah, swasta, atau perorangan, untuk bersama-sama melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Secara umum, kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya, meningkatkan efisiensi, dan mencapai tujuan pengadaan yang lebih efektif. Ini sering kali terjadi dalam proyek-proyek besar atau kompleks yang membutuhkan keahlian dan kapasitas dari berbagai pihak.