1.png)
Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh suatu instansi penyelenggara pelayanan publik. Pernyataan ini berisi janji atau komitmen untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan jaminan atas pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.